PORTAL PURWOKERTO – Saat ini. status PNM Mekaar sebagai lembaga pengusul bantuan UMKM 2021 masih belum jelas hingga terdapat pengumuman lebih lanjut.
Lantas, jika Anda ingin mendapatkan BPUM atau bantuan UMKM sebesar Rp1,2 juta, ke manakah Anda harus mendaftar?
Kementerian Koperasi dan UKM atau Kemenkop telah menyediakan Dinas Koperasi dan UKM tingkat kabupaten/kota sebagai lembaga pengusul bantuan UMKM 2021.
Anda dapat mendaftarkan diri Anda ke Dinas Koperasi dan UKM setempat. Sebelumnya, PNM Mekaar termasuk dalam lembaga pengusul untuk daftar bantuan UMKM 2021.
Kini, lembaga pengusul dibatasi hanya oleh Dinas Koperasi dan UMKM sampai terdapat pengumuman terbaru.
Untuk bisa mendapatkan bantuan UMKM 2021, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Simak di bawah ini.
Baca Juga: 6 Syarat Bantuan PNM Mekar Tahap 2, Cek Penerima BPUM BNI, Cair Rp1,2 Juta di Rekening
- Warga negara Indonesia
- Mempunyai KTP elektronik
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima KUR