PORTAL PURWOKERTO – Status PNM Mekaar sebagai salah satu lembaga pengusul bantuan UMKM 2021 masih belum jelas hingga terdapat pengumuman lebih lanjut.
Sebelumnya, PNM Mekaar termasuk dalam lembaga pengusul untuk daftar bantuan UMKM 2021. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan apakah lembaga ini akan menjadi pengusul kembali.
Bagi yang telah memenuhi persyaratan dan ingin mendapatkan BPUM atau bantuan UMKM sebesar Rp1,2 juta bisa mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UKM tingkat kabupaten/kota.
Kementerian Koperasi dan UKM atau Kemenkop telah menyediakan Dinas Koperasi dan UKM tingkat kabupaten/kota sebagai lembaga pengusul bantuan UMKM 2021.
Lembaga pengusul saat ini terbatas, hanya Dinas Koperasi dan UMKM yang dapat mengusulkan, hingga terdapat pengumuman terbaru.
Berikut merupakan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendaftarkan diri menjadi penerima bantuan UMKM 2021.