Baca Juga: Kenapa Bantuan PNM Mekar Tahap 2 Diblokir? Cek di Sini untuk Kejelasan Status Bantuan UMKM 2021 Anda
- Warga negara Indonesia
- Mempunyai KTP elektronik
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan ASN, TNI atau POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima KUR
- Mendaftar ke lembaga pengusul, yakni Dinas Koperasi dan UKM tingkat Kabupaten atau Kota di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Cara Cairkan Dana Bantuan UMKM Tahap 2 BPUM BRI, Bagaimana Dengan Bantuan PNM Mekar yang Diblokir?
Baca Juga: Kenapa Bantuan PNM Mekar Tahap 2 Diblokir? Cek di Sini untuk Kejelasan Status Bantuan UMKM 2021 Anda
Baca Juga: Bukan Lewat PNM Mekar, Daftar ke Lembaga Ini untuk Dapatkan Bantuan UMKM 2021 Sebesar Rp1,2 Juta
Berikut adalah berkas-berkas sebagai persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan UMKM 2021.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
- Nomor KK
- Nama lengkap
- Alamat (KTP dan Usaha)
- Bidang Usaha
- Nomor telepon Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
Bantuan sebesar Rp1,2 juta akan diberikan dalam satu kali pencairan secara langsung melalui lembaga penyalur, yakni Bank milik BUMN, Bank milik BUMD, dan PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Info Terbaru! Cara Pencairan Bantuan PNM Mekar Tahap 2 di Rekening BNI, Blokir akan Segera Dibuka
Baca Juga: 6 Syarat Bantuan PNM Mekar Tahap 2, Cek Penerima BPUM BNI, Cair Rp1,2 Juta di Rekening
Lembaga penyalur akan memberikan informasi jika Anda lolos sebagai penerima bantuan UMKM 2021. Kemudian Anda dapat segera melakukan verifikasi untuk mencairkannya.