PORTAL PURWOKERTO - Batas pencairan BPUM 2021 menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan bagi para penerima Banpres Produktif Usaha Mikro.
Sebab jika dana bantuan UMKM diambil melebihi batas pencairan BPUM 2021, maka dana akan hangus dan ditarik kembali oleh pemerintah.
Jika merujuk pada BPUM tahun sebelumnya, batas pencairan BPUM maksimal adalah tiga bulan terhitung dari tanggal dana masuk rekening.
Jika lebih dari tiga bulan, maka bantuan UMKM akan kembali ditarik oleh pemerintah. Beberapa penerima BPUM tahun lalu ada yang mengalami hal tersebut.
"Saya kemarin hangus karena tidak tahu dapat bantuan, tidak cek juga. Jadi waktu ke BRI mau cek ternyata sudah ditarik pemerintah," kata salah satu penerima bantuan BPUM yang enggan disebut namanya.
Sebelumnya, penyaluran dana BPUM tahun 2020 lalu terakhir di bulan November dan Desember, Bank BRI kemudian sempat memberikan pengumuman pengambilan BPUM terakhir di tanggal 18 Februari 2021 melalui akun medsos.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan PNM Mekaar Maret 2021 Lengkap, Tidak Bisa Lewat Online di Eform BNI?
Setelah itu pada bulan Januari hingga bulan Maret, link eform.bri.co.id/bpum sempat ditutup dan tak bisa diakses.