Namun tidak semua nasabah PNM mekar akan mendapatkan bantuan UMKM di tahun 2021 ini.
Bagi yang belum terdata sebagai penerima bantuan dapat mengajukan diri ke Dinas Koperasi dan UKM sesuai wilayah masing-masing.
Syarat penerima bantuan adalah memiliki SKU atau NIB, memiliki KTP dan tidak sedang mengakses kredit perbankan serta bukan merupakan POLRI/TNI/ASN dan bukan pegawai BUMN/BUMD.***