2. Anak usia sekolah antara SD sampai SMA dengan jumlah BLT yang berbeda-beda antara Rp 900ribu sampai Rp 2 juta.
3. Penyandang disabilitas dari penerima PKH Rp 2,4 juta.
4. Lansia usia 70 tahun mendapat dana Rp 2,4 juta.
Jika dalam keluarga ada anggota keluarga yang memenuhi semua kategori di atas maka keluarga penerima manfaat dan PKH bisa mendapatkan BLT sampai Rp 10,8 juta per keluarga.
Ada juga BLT Dana Desa yang diberikan bagi mereka yang membutuhkan tapi tidak menerima bansos PKH, bansos sembako atau BST dari pemerintah.
Pertimbangan DTKS Kemensos juga dibutuhkan untuk pemberian BLT Dana Desa.*