Jika ingin tahu apakah nama terdata sebagai penerima bantuan KJP Plus, maka bisa melakukan beberapa langkah berikut:
1. Buka laman kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php
2. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Pilih tahun status KJP.
4. Pilih tahap I atau II.
5. Klik tombol "Cek".
Status KJP sesuai dengan tahun dan tahap yang telah dipilih akan segera terlihat setelah melakukan proses tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut tentang pencairan KJP Plus, seluruh penerima dana bantuan dapat melihat di media sosial Instagram @disdikdki, @upt.p4op, dan @jakone.mobile.
Diketahui Pemprov DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi warga DKI Jakarta usia sekolah mulai dari 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu untuk menuntaskan pendidikan.