BPUM sudah disalurkan Pemerintah dari awal April ini. Dana yang bisa dicairkan oleh para pelaku usaha penerima BPUM UMKM Batang di tahap ini adalah Rp 1,2 juta.
tahun lalu yang sebanyak Rp 2,4 juta.
Beberapa syarat yang harus kalian dipenuhi agar bisa ikut pendaftaran sebagai penerima bantuan UMKM / BPUM 2021 sebesar Rp. 1,2juta.
1.Menjadi pelaku usaha mikro produksi/jasa di wilayah Kabupaten Batang
2.Usaha yang dimiliki sudah berjalan minimal selama 6 bulan lamanya.
3.MemilikiNIB & IUMK OSS/ IUMK sesuai dengan nama pemohon pendaftar.
4.Bukan Sebagai debitur (memiliki hutang) di perbankan dan lembaga pembiayaan apapun.Harus terbebas dari bank.
5.Jika memiliki rekening tabungan aktif di bank/lembaga pembiayaan, saldo maksimal harus tidak lebih dari Rp. 2 juta dan sesuai dengan nama pemohon.
6.Pemohon bukan merupakan pegawai atau anggota PNS/TNI/Polri/BUMN/BUMD.Jika anda pelaku usaha mikro sudah memenuhi persyaratan tersebut maka berhak untuk mendaftarkan diri menjadi penerima bantuan.