Pastikan Anda telah memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut sebelum membuka laman resmi Pendaftaran BPUM 2021 Kabupaten Bandung.
Kriteria penerima BPUM 2021 Kabupaten Bandung tahap 2:
- Pelaku usaha mikro memiliki NIB yang terdaftar di https://oss.go.id
- Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki Usaha Mikro, dan bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD
- Pelaku usaha mikro melengkapi dokumen pendaftaran yang diunggah yaitu KTP, KK, NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang dan foto diri sedang melakukan kegiatan usaha
Terkait protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, pendaftaran banpres BPUM 2021 Kota Bandung dilakukan hanya melalui link atau tidak menerima pengumpulan (pendaftaran) berkas ke Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Bandung.
Berikut adalah cara untuk melakukan pendaftaran BPUM 2021 Kabupaten Bandung:
- Buka laman https://bpum.bandungkab.go.id
- Pastikan sebelum mendaftar Anda telah memiliki NIB, atau mendaftar di oss.go.id terlebih dahulu untuk mendapatkan NIB
- Mempersiapkan berkas dokumen seperti E-KTP, Kartu Keluarga dan NIB, SIUP atau SKU
- Isi seluruh data formulir dengan benar
- Apabila tidak melalukan tahapan tersebut, secara otomatis permohonan akan dibatalkan dan tidak masuk dalam usulan
Pendaftaran Banpres BPUM 2021 Kabupaten Bandung tahap 2 ditutup 24 Juni 2021. Para pelaku UMKM diharapkan untuk melakukan pendaftaran sebelum tanggal tertera untuk segera diusulkan ke Pemprov Jawa Barat.
BPUM 2021 ini menyasar para pelaku usaha mikro di Kabupaten Bandung yang terimbas pandemi Covid-19.***