- Pelaku usaha mikro memiliki NIB yang terdaftar di https://oss.go.id
- Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki Usaha Mikro, dan bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD
- Pelaku usaha mikro melengkapi dokumen pendaftaran yang diunggah yaitu KTP, KK, NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang dan foto diri sedang melakukan kegiatan usaha
- Pelaku usaha mikro mempersiapkan materai Rp10 ribu untuk surat pernyataan
Terkait protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, pendaftaran banpres BPUM 2021 Kota Bandung dilakukan hanya melalui link atau tidak menerima pengumpulan (pendaftaran) berkas ke Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Bandung.
Pendaftaran Banpres BPUM 2021 Kota Bandung tahap 2 dibuka mulai 14 hingga 18 Juni 2021. Bantuan ini memperuntukkan para pelaku usaha mikro di Kota Bandung yang terimbas pandemi Covid-19.***