BLT Dana Desa sebesar Rp 300 ribu ini tidak akan diberikan kalau wargaya sudah mendapatkan bantuan dari Pemerintah pusat maupun daerah misalnya bantuan PKH, BST, BNPT, dan Kartu Prakerja.
Baca Juga: Cara Cek Bantuan PNM Mekar, Benarkah Tahap 3? Cuman Modal KTP Saja!
Aturan yang mengatur BLT Dana Desa ini semuanya tercantum di Permendesa No.13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 serta Permenkeu No.222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Jadi untuk warga desa yang kurang mampu dan belum terdaftar menjadi penerima bantuan apapun bisa cek di link di atas.***