1. Pendaftaran bantuan UMKM tahun 2021 hanya dapat dilayani di Dinas Koperasi wilayah masing-masing.
2. Bawa syarat yang dibutuhkan seperti identitas lengkap KTP, KK, Surat Keterangan Usaha/Nomor Induk Berusaha dan Foto Usaha lengkap.
3. Merupakan pelaku usaha mikro dan bukan ASN, TNI, POLRI maupun pegawai BUMN/BUMD
4. Tidak sedang mengakses kredit perbankan. Nama akan dicek melalui sistem SLIK.
Sebagai informasi, daftar bantuan UMKM tahun 2021 sudah ditutup pada 28 Juni 2021 lalu.
Saat ini bantuan UMKM dan bantuan PNM Mekar berada dalam proses tahap pencairan, khususnya bagi yang sudah mengajukan di bulan Mei dan Juni lalu.***