PORTAL PURWOKERTO – Simak di sini bagaimana cara daftar JPS Banyumas Tahap 2.
Setelah pengumuman JPS Banyumas Tahap 1 telah dilakukan kemarin, kini JPS Banyumas Tahap 2 akan segera dibuka.
Jika kemarin Pemkab Banyumas menyediakan kuota sebanyak 15.000 KK, kini di tahap 2, akan tersedia bantuan untuk 25.000 KK.
JPS Banyumas akan memberikan bantuan PPKM Darurat kepada warga yang terdampak secara ekonomi.
Bantuan yang diberikan oleh Pemkab Banyumas adalah sebesar Rp200 ribu per KK.
Pemerintah Kabupaten Banyumas telah menambah alokasi anggaran untuk warga terdampak PPKM darurat sebesar 5 miliar atau setara dengan 25.000 KK.
Kepastian adanya JPS Banyumas tahap 2 dikatakan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Widarso, Jumat 16 Juli 2021.
Bantuan JPS Banyumas tahap 1 dengan kuota 15.000 KK telah diumumkan dan sebentar lagi masuk dalam tahap pencairan.
Di luar dugaan, antusiasme warga sangat tinggi. Hingga saat ini sebanyak 88.000 KK yang sudah mendaftar melalui pendaftaran onlie jpsbms.banyumaskab.go.id.
Baca Juga: Kuota Bantuan JPS Banyumas Ditambah Jadi 25.000 KK, Benarkah? Cek di Link jpsbms banyumaskab go id
"Karena antusiasme pendaftar sangat tinggi, pemerintah menambahkan kuota menjadi 25.000 KK, dan jika masih ada anggaran nantinya juga akan ditambah lagi,” katanya saat dihubungi Tim Portal Purwokerto, Jumat 16 Juli 2021.
Untuk cara mendaftar JPS Banyumas Tahap 2, Anda tak perlu mendaftar ulang kembali.
Pemkab Banyumas hanya akan melanjutkan verifikasi dari 88.000 KK yang telah terdaftar di JPS Banyumas tahap 1.
Akan dipilih sebanyak 25.000 KK untuk menerima bantuan sebesar Rp200 ribu.
Kriteria warga yang bisa mendapatkan bantuan JPS Banyumas ini antara lain:
- Belum memperoleh bantuan dari Pemerintah seperti PKH, BST, BLT dan BNPT
- Merupakan warga Banyumas dengan ditandai memiliki KTP Banyumas dan bertempat tinggal di Banyumas
- Hanya untuk masyarakat golongan menengah ke bawah
Baca Juga: Cek Hasil JPS Banyumas 2021 dari HP! Ini Tanggal Cairnya Dana Bantuan PPKM Darurat Rp200 Ribu
Jika Anda telah mendaftar, Anda tinggal menunggu SMS dari Pemkab Banyumas ketika pengumuman telah dibuka.
Alternatif lain, Anda bisa buka laman resmi JPS Banyumas dengan langkah-langkah sebagai berikut.
- Akses link jpsbms.banyumaskab.go.id di browser Anda
- Masukkan NIK pada kolom yang tersedia
- Klik “Cek Hasil”
Jika tidak ada SMS tapi nama anda terdaftar di link website. Maka tetap bisa mendapat Rp200 ribu.***