Kabar Gembira! Bantuan Subsidi Upah 2021 Rp1 juta Segera Disalurkan untuk Pekerja Terdampak Pandemi

- 23 Juli 2021, 10:35 WIB
Kabar Gembira! Bantuan Subsidi Upah 2021 Rp 1 juta Segera Disalurkan untuk Pekerja Terdampak Pandemi
Kabar Gembira! Bantuan Subsidi Upah 2021 Rp 1 juta Segera Disalurkan untuk Pekerja Terdampak Pandemi /Tangkapan layar website/kemnaker.go.id/ /

PORTAL PURWOKERTO - Pemerintah kembali menganggarkan bantuan untuk para pekerja berupa Bantuan Subsidi Upah 2021 bagi yang terdampak PPKM.

Pemberian Bantuan Subsidi Upah 2021 kepada para pekerja diharapkan bisa mencegah adanya pemutusan hubungan kerja dari perusahaan.

Dalam sebuah pernyataan resmi, Menaker Ida mengatakan kalau Bantuan Subsidi Upah 2021 bisa meringankan beban perusahaan dan mebuat pekerja dan perusahaan berdialog untuk menghadapi pandemi.

Untuk Bantuan Subsidi Upah 2021 diperkirakan akan diberikan kepada sekitar 8 juta orang dengan besaran dana bantuan masing-masing pekerja sebanyak Rp1 juta.

Dana Bantuan Subsidi Upah 2021 akan ditransfer melalui bank langsung ke penerima.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji 2021 Kapan Cair? BSU 2021 Masih Bisa Diterima Para Pekerja, Cek bsu.kemnaker.go.id

Jumlah yang disebutkan tadi bisa jadi bertambah karena masih menunggu pemutakhiran data dari BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah 2021 pekerja harus memenuhi syarat sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja berada dalam zona PPKM IV
- Pekerja membayar iuran yang nilainya dihitung dari upah di bawah Rp 3,5 juta
- Pekerja bekerja di sektor yang terdampak PPKM seperti industry barang, perdagangan dan jasa kecuali kesehatan dan pendidikan, aneka industry, transportasi, real estate dan properti

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x