Berikut bisa diikuti syarat sebagai penerima BLT BPJS 2021:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki KTP
3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja aktif di BPJS Ketenagakerjaan, hal ini dibuktikan dengan kartu kepesertaan.
3. Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.
4. Pekerja atau buruh penerima upah.
5. Sudah mempunyai rekening bank aktif.
6. Tidak terdaftar sebagai penerima manfaat program Kartu Prakerja.
7. Tidak terdaftar sebagai karyawan BUMN atau PNS.
Baca Juga: Oh, Cara Mendapatkan Bantuan PPKM Online Ternyata Begini! Yuk Cek Daftar Nama Penerima Bantuan PPKM