Sulit Akses Link Banpres BPUM BNI Tahap 3? Cek Daftar Penerima di Link https://banpresbpum.id Cair Rp1,2 Juta

- 5 Agustus 2021, 08:58 WIB
Sulit Akses Link Banpres BPUM BNI Tahap 3? Cek Penerima di Link https//banpresbpum.id Langsung Cair Rp1,2 Juta
Sulit Akses Link Banpres BPUM BNI Tahap 3? Cek Penerima di Link https//banpresbpum.id Langsung Cair Rp1,2 Juta /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO – Akses untuk login di banpresbpum.id sangat sulit dilakukan akhir-akhir ini.

Padahal pelaku usaha ingin melakukan pengecekan daftar nama penerima BPUM 2021.

Banpres BPUM tahap 3 bulan Agustus bagi nasabah PNM Mekar bisa di cek melalui link resmi yang benar, yakni di https://banpresbpum.id/.

Baca Juga: Tulis NIK KTP di www banpresbpum id, Cek Status Penerima Bantuan UMKM BPUM Tahap 3 Rp1,2 Juta Agustus!

Berikut ini cara cek daftar penerima bantuam UMKM BPUM 2021 dengan login link resmi di https://banpresbpum.id  sebagai berikut:

1. Buka browser tersedia dalam HP yang memiliki jaringan internet
2. Ketik https://banpresbpum.id/ dan klik 'cari'
3. Masukkan NIK KTP di kolom yang tersedia
4. Klik 'cari' untuk melihat datanya

Apabila lolos sebagai penerima Banpres BPUM, maka akan muncul data sesuai KTP, alamat dan asal PNM Mekar.

Baca Juga: Bukan Klik eform bni.co.id/bpum Untuk Cek Penerima Banpres BPUM 2021 Tahap 3, Pastikan di Link Resmi Ini!

Akan tetapi jika muncul keterangan nama tidak terdeteksi, artinya pelaku usaha tidak terdaftar dalam sistem.

"Maaf, data tidak ditemukan. Silakan saudara menghubungi dan mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi dan UMKM setempat," demikian bunyi keterangan banpresbpum.id.

Apabila nama pelaku usaha tidak terdaftar, tidak ada salahnya melakukan pengecekan melalui eform BRI. Dengan login di eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Banpres BPUM BNI Tahap 3, Pastikan Cek Daftar Penerima di Link Resmi banpresbpum id, Ingat! Bukan Eform BNI

Siapkan KTP dan lakukan reservasi pencairan bantuan UMKM senilai Rp1,2 juta.

Namun, apabila pelaku usaha sudah pernah mendapatkan bantuan UMKM BPUM 2021, maka tidak bisa lagi mencairkan BLT UMKM.***

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah