Peserta Seleksi CASN atau SKD CPNS 2021 Wajib PCR atau Rapid Test Antigen? Ini Penjelasan Resminya

- 24 Agustus 2021, 15:10 WIB
Jika Peserta Belum Vaksin, Apakah Bisa Ikut Ujian SKD CPNS 2021?
Jika Peserta Belum Vaksin, Apakah Bisa Ikut Ujian SKD CPNS 2021? /

PORTAL PURWOKERTO - Peserta seleksi SKD CPNS 2021 wajib PCR atau Rapid test antigen, berikut ini peraturan resmi BKN.

Melalui sosial media pada 24 Agustus 2021, BKN mengumumkan jika tanggal 2 September 2021 pelaksanaan seleksi CPNS 2021 siap digelar.

Namun untuk mengikuti seleksi tersebut ada sejumlah ketentuan Prokes dari Ketua Satgas Covid-19 bagi peserta SKD CPNS 2021 dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru.

Berikut 6 poin yang harus diperhatikan oleh kakian yang akan mengikuti tes SKD CPNS 2021, mulai dari poin a sampai f.

Baca Juga: Daftar Simulasi CAT BKN untuk Latihan Soal SKD CPNS 2021 yang Semakin Dekat

a. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau Rapid test Antigen dalam kurin waktu 1x24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif.

b. Menggunakan double masker, yaitu masker 3 ply dan masker kain di bagian luar.

c. Jaga jarak minimal 1 meter.

d. Cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

e. Ruang tes SKD CPNS 2021 diisi maksimal 30% dari kapasitas normal.

f. Khusus peserta SDK CPNS di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

Ketentuan tersebut berdasarkan dari rekomendasi Satgas Covid 19.

Baca Juga: Jadwal SKD CPNS 2021 Banyumas, Cilacap, Purbalingga dan Banjarnegara Berlokasi di UNSOED Purwokerto

"Ingat, penegakan Prokes bukan untuk mempersulit kalian, tapi ditujukan sebagai upaya menekan semaksimal mungkin penyebaran Covid-19 di lokasi SKD. Yuk turut berkontribusi pada upaya mewujudkan Indonesia kembali sehat." Tulis BKN dalam akun sosial media resmi mereka yang langsung dibanjiri komentar.

"Bagi yg tidak bisa vaksin karena penyintas covid dan belum 3 bulan bagaimana pak admin? Mohon arahannya?" Tanya akun @Abe*** terkait untuk vaksin yang selama ini diberikan pada penyintas Covid setelah 3 bulan masa kesembuhan.

Namun belum ada penjelasan lagi mengenai polemik yang terjadi setelah ada aturan wajib terbaru mengenai persyaratan peserta SKD CPNS 2021.***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah