Login di banpresbpum.id untuk Dapatkan Banpresbpum/BPUM UMKM Rp1,2 Juta, Ternyata Syaratnya Begini

- 26 Agustus 2021, 14:05 WIB
Login di banpresbpum.id untuk Dapatkan Banpresbpum/BPUM UMKM Rp1,2 Juta, Ternyata Syaratnya Begini
Login di banpresbpum.id untuk Dapatkan Banpresbpum/BPUM UMKM Rp1,2 Juta, Ternyata Syaratnya Begini /Kabar Joglosemar / Galih Wijaya

PORTAL PURWOKERTO - Pelaku UMKM kembali mendapatkan bantuan yang sering disebut banpresbpum atau Bantuan Presiden BPUM sebesar Rp1,2 juta.

Bagi pelaku UMKM banpresbpum ini adalah harapan agar usahanya masih bisa beroperasi dengan baik di masa pandemi ini.

Untuk mengecek daftar penerima Banpresbpum bisa dicek di link resmi yang disediakan bank BNI yaitu Banpresbpum.id.

Di tahun 2021 ini Pemerintah memberikan kuota untuk bantuan BPUM ini sebanyak 12,8 juta pelaku UMKM dan di bulan Agustus ini ada 1 juta pelaku UMKM yang akan mendapatkannya.

Baca Juga: Eform BNI co id BPUM Bukan Link yang Benar untuk Cek Penerima BPUM Rp1,2 Juta, Mana Link yang Benar?

Untuk BPUM tahun 2021 Pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp1,2 juta yang lebih kecil nilainya dari BPUM tahun 2020.

Untuk mendapatkan banpresbpum ini tidak bisa hanya karena memiliki usaha UMKM saja karena ada syarat lainnya.

Berikut adalah syarat yang wajib dipenuhi agar mendapatkan bantuan BPUM ini:

- WNI yang dibuktikan memiliki KTP

- Memiliki usaha mikro yang ditandai dnegan kepemilikan SKU atau surat keterangan usaha

- Bukan ASN

- Bukan anggota TNI POLRI

- Bukan pegawai BUMN/D

- Tidak menerima kredit dari perbankan (KUR)

- Tidak menerima bantuan sosial lain dari Pmerintah

Baca Juga: Prakerja Gelombang 19 Sudah Dibuka, Yuk Buruan Daftar untuk Ikuti Pelatihan dan Dapatkan Insentif

Bagi masyarakat yang akan mencairkannya di bank BNI maka bisa cek daftar penerima BPUM di link resmi https://banpresbpum.id dengan cara sebagai berikut:

- Akses https://banpresbpum.id

- Masukkan NIK

- Klik “Cari”

Jika terkonfirmasi sebagai daftar penerima bantuan BPUM ini maka akan ada keterangan NIK, nama, nominal, lembaga pengusul serta unit BNI pencairan.

Segera cairkan dana BPUM ini dengan membawa syarat dokumen pencairan seperti buku tabungan, KTP, KK, SPTJM dan kartu ATM.***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah