Bagi yang pernah mendaftar pada tahap sebelumnya namun belum lolos, sistem akan secara otomatis menolak karena NIK telah dikunci untuk menghindari terjadinya duplikasi.
Data pendaftar yang belum lolos pada tahap sebelumnya akan kami ajukan kembali ke Kemenkop UKM RI
Pendaftaran melalui link jpe.magelangkab.go.id/bpum
Isi data dengan teliti dan harus benar karena kesalahan input data merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari pendaftar.
Data no HP yang didaftarkan merupakan no HP yang dapat digunakan untuk SMS, karena konfirmasi melalui SMS
Setelah menyelesaikan pendaftaran, download bukti pendaftaran untuk selanjutnya dicetak dan dilengkapi dengan persyaratan lainnya seperti :
-Fotocopy KTP
-IUMK atau Surat Keterangan Usaha dari Desa / Kelurahan
-Fotocopy Rekening Tabungan bila ada (untuk tahap pendaftaran belum wajib)
Sesudah mengisi form pendaftaran, periksa kembali data yang telah diinputkan, pastikan tidak ada kesalahan penulisan data, supaya nantinya permohonan anda dapat diterima dan diproses oleh dinas terkait.\