-IUMK atau Surat Keterangan Usaha dari Desa / Kelurahan
-Fotocopy Rekening Tabungan bila ada (untuk tahap pendaftaran belum wajib)
Sesudah mengisi form pendaftaran, periksa kembali data yang telah diinputkan, pastikan tidak ada kesalahan penulisan data
supaya nantinya permohonan anda dapat diterima dan diproses oleh dinas terkait. Bagi yang pernah mendaftar pada tahap sebelumnya namun belum lolos bisa daftar kembali
Pendaftaran BPUM Tahap 4 Kabupaten Magelang, Daftar di Link jpe magelangkab go id bpum, semoga bermanfaat.***