Itu artinya, masih ada sisa kuota ratusan ribu UMKM yang belum menerima BLT UMKM dari Banpres BPUM 2021.
Dana Banpres BPUM 2021 yang akan disalurkan sebesar Rp 1,2 juta kepada setiap penerima BLT UMKM.
Realisasi penyaluran BPUM 2021 kini sudah mencapai 92 persen dari total dana BLT UMKM yang disalurkan pemerintah untuk 11,84 juta pelaku usaha mikro.
Untuk itu segera cek apakah anda sudah terdaftar sebagai menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta dari BPUM 2021.
Jika belum terdaftar, maka segera daftarkan diri anda karena batas pendaftaran BPUM 2021 hanya sampai pertengahan bulan September 2021, antara 10 hingga 13.
Link pendaftaran BPUM 2021 juga berbeda-beda di masing-masing daerah. Namun yang terpenting adalah dokumen yang harus disiapkan sebelum mendaftar.
Dokumen-dokumen ini adalah syarat penting untuk bisa mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta. Berikut dokumen yang harus disiapkan:
1. NIK sesuai KTP
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. NIB-IUMK/SIUPP/SKU
4. Foto bukti usaha yang dimiliki