1. Akses link https://banpresbpum.id di HP atau laptop
2. Siapkan KTP dan masukkan Nomor Induk Kependudukan yang dipakai untuk mendaftar
3. Klik tombol “Cari”
4. Muncul pemberitahuan apakah NIK yang dimasukkan terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta.
Bagi penerima BLT UMKM di tahun 2021 ini diutamakan bagi pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapatkan BLT UMKM di periode sebelumnya.
BLT UMKM yang dicek di banpresbpum.id ini juga hanya bisa dicairkan satu kali saja jadi penerima BLT UMKM pada periode sebelumnya tidak akan menerima lagi kali ini.
Itu dia informasi tentang BLT UMKM PNM Mekar yang bisa di cek di banpresbpum.id modal KTP saja.***