Tadinya Anda bisa mengecek nama Anda di laman resmi Banpresbpum.id, namun kini laman tersebut sudah tak dapat diakses.
Jika sudah terdaftar, maka Anda berhak mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp1,2 juta.
Namun sebelumnya, para nasabah PNM Mekar yang Ingin mendapatkan batuan PNM Mekar atau BLT UMKM Rp 1,2 juta ini harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP Elektronik dan NIK.
3. Memiliki Usaha Mikro.
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
5. Tidak sedang menjalani kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Jika nama Anda tertera sebagai penerima bantuan PNM Mekaar Tahap 3, Anda bisa langsung melakukan pencairan dana bantuan Rp 1,2 juta, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Datang ke bank penyalur dengan membawa dokumen seperti, E-KTP, Fotokopi NIB atau SKU, dan KK
2. Lakukan verifikasi dan tandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai bukti penerima BLT UMKM.
3. Pihak Bank akan melakukan verifikasi data Anda, dan dana bantuan Rp1,2 juta akan cair.***