CATATAN: Jika hilang atau Anda melewati jadwal pencairan yang telah ditentukan/dipilih, Anda harus mengulangi proses pendaftaran dari awal.
Di masa pandemi ini, pemerintah kembali menyalurkan BLT UMKM untuk para pelaku usaha mikro.
Para melaku usaha mikro yang sudah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM akan mendapat bantuan sebesar Rp 1,2 juta.
Bantuan tersebut nantinya akan disalurkan kepada penerima BLT UMKM melalui bank HIMBARA. Salah satunya Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Pencairan BLT UMKM atau BPUM 2021 ini telah diperpanjang hingga 5 bulan. Pencairan bisa dilakukan paling lambat hingga Desember 2021.
Pada bulan September 2021 ini, pemerintah menambah target penerima BPUM/BLT UMKM menjadi 3 juta orang.
Jika anda pelaku usaha mikro dan belum pernah atau ingin mendapatkan BLT UMKM, segera lakukan pendaftaran dengan cara berikut ini:
Baca Juga: Cara Cairkan BPUM UMKM BRI di eform bri co id Tanpa Antre, Siapkan KTP Rp1,2 Juta Langsung Cair!