Calon penerima BPUM 2021 mendatangi dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota domisili.
Setelah itu, data calon penerima BPUM 2021 akan dikirim kepada dinas atau badan koperasi dan UMKM provinsi.
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP Elektronik.
2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama lengkap.
4. Alamat Tinggal
5. Bidang Usaha yang dijalani saat ini.
6. Nomor telepon/hanpdhone yang bisa dihubungi.
Syarat Penerima BLT UMKM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP Elektronik dan NIK.
3. Memiliki Usaha Mikro.
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
5. Tidak sedang menjalani kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***