Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tanpa Ngantri! Langsung Reservasi di eform bri co id/bpum, Begini Caranya

- 20 September 2021, 07:24 WIB
Warga Kota Bandung mengantri untuk di vaksin. Penyelenggaraan vaksinasi masal 'Menuju 37 Juta Vaksinasi di Jawa Barat’ di gelar di 903 titik di 27 Kabupaten Kota dengan 512 ribu sasaran.
Warga Kota Bandung mengantri untuk di vaksin. Penyelenggaraan vaksinasi masal 'Menuju 37 Juta Vaksinasi di Jawa Barat’ di gelar di 903 titik di 27 Kabupaten Kota dengan 512 ribu sasaran. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL PURWOKERTO –Bagaimana cek penerima dan mencairkan BLT UMKM lewat eform BRI?

Para penerima BLT UMKM kini tak perlu lagi mengantri untuk mencarikan dana bantuna Rp 1,2 juta.

Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai salah satu bank HIMBARA penyalur BLT UMKM kini menyediakan reservasi online.

Baca Juga: Rejeki 18 September, Klik eform BRI co id UMKM 2021 Tahap 3, Segera Cek Penerima BLT BPUM 2021

Dengan reservasi online di eform.bri.co.id/bpum, para penerima BLT UMKM tak perlu lagi mengantre untuk mencairkan bantuan Rp 1,2 juta.

Penerima BLT UMKM bisa langsung memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan dan tanggal pencairan bantuan.

Berikut cara mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta dengan reservasi online BRI:

Baca Juga: Cek Status Penerima BLT UMKM di Eform BRI September 2021, Cairkan Rp1,2 Juta dan Jangan Lupakan Satu Hal Ini!

1. Buka/akses link eform.bri.co.id.
2. Nasabah yang sudah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM akan diarahkan ke halaman reservasi. (Halaman reservasi tidak akan muncul jika nasabah bukan/belum terdaftar sebagai penerima bantuan.
3. Isi NIK/Nomor KTP di kolom yang tersedia.
4. Pilih UKO/cabang bank yang Ingin dituju dan jadwal antrean.
5. Setelah itu, akan muncul nomor referensi. Simpan nomor tersebut jangan sampai hilang.
6. Datang ke UKO/bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih dan lakukan pencairan.

CATATAN: Jika hilang atau Anda melewati jadwal pencairan yang telah ditentukan/dipilih, Anda harus mengulangi proses pendaftaran dari awal.

Baca Juga: Link Eform bri co id bpum 2021 September, Cara Cek BPUM BRI, Reservasi dan Cair Rp1,2 Juta, Ikuti Langkahnya!

Di masa pandemi ini, pemerintah kembali menyalurkan BLT UMKM untuk para pelaku usaha mikro.

Para melaku usaha mikro yang sudah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM akan mendapat bantuan sebesar Rp 1,2 juta.

Bantuan tersebut nantinya akan disalurkan kepada penerima BLT UMKM melalui bank HIMBARA. Salah satunya Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Baca Juga: Rejeki Kamis, Klik Eform bri co id bpum 2021 Tahap 3 BLT UMKM Rp1,2 Juta, September Masih Ada 500 Ribu Kuota

Pencairan BLT UMKM atau BPUM 2021 ini telah diperpanjang hingga 5 bulan. Pencairan bisa dilakukan paling lambat hingga Desember 2021.

Pada bulan September 2021 ini, pemerintah menambah target penerima BPUM/BLT UMKM menjadi 3 juta orang.

Jika anda pelaku usaha mikro dan belum pernah atau ingin mendapatkan BLT UMKM, segera lakukan pendaftaran dengan cara berikut ini:

Baca Juga: Cara Cairkan BPUM UMKM BRI di eform bri co id Tanpa Antre, Siapkan KTP Rp1,2 Juta Langsung Cair!

Calon penerima BPUM 2021 mendatangi dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota domisili.

Setelah itu, data calon penerima BPUM 2021 akan dikirim kepada dinas atau badan koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP Elektronik.
2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama lengkap.
4. Alamat Tinggal
5. Bidang Usaha yang dijalani saat ini.
6. Nomor telepon/hanpdhone yang bisa dihubungi.

Baca Juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Anda Belum Cair? Segera Cek eform bri co id/bpum dengan Kode Verifikasi Berikut Ini

Syarat Penerima BLT UMKM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP Elektronik dan NIK.
3. Memiliki Usaha Mikro.
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
5. Tidak sedang menjalani kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***

Editor: Nisa Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah