Syarat Terbaru! Cara Daftar Bantuan Kuota Internet dari Pemerintah, Simak Caranya di Bawah Ini

- 29 September 2021, 19:07 WIB
Ilustrasi HP triple kamera. Syarat Terbaru! Cara Daftar Bantuan Kuota Internet dari Pemerintah, Simak Caranya di Bawah Ini
Ilustrasi HP triple kamera. Syarat Terbaru! Cara Daftar Bantuan Kuota Internet dari Pemerintah, Simak Caranya di Bawah Ini /pixabay.com/free-photos

PORTAL PURWOKERTO – Pemerintah memberikan bantuan kepada para pengajar dan pelajar berupa bantuan kuota internet sejak awal 2021.

Bantuan kuota internet dibagikan setiap tanggal 11-15 perbulannya. Untuk masa berlaku kuota internet yaitu 30 hari terhitung sejak kuota diterima.

Bantuan kuota internet dibagikan menjadi 3 tahap.

Tahap pertama yaitu tanggal 11 sampai 15 September 2021.

Baca Juga: 6 Bantuan Pemerintah yang Masih Diberikan Hingga Akhir Tahun 2021, Simak Daftarnya!

Berikutnya penyaluran tahap kedua yaitu tanggal 11 sampai 15 Oktober 2021.

Lalu bantuan kuota tahap ketiga disalurkan pada tanggal 11 sampai 15 November 2021.

Bantuan kuota internet tersebut berupa kuota umum yang bisa mengakses seluruh laman, kecuali laman yang diblokir kemdikbud dan kominfo.

Rincian jumlah penerima bantuan kuota gratis yaitu PAUD sebanyak 7GB perbulan, untuk siswa Dikdasmen sebanyak 10GB perbulan, untuk guru PAUD dan guru Dikdasmen sebanyak 12GB perbulan, serta untuk dosen dan mahasiswa sebanyak 15GB perbulan.

Baca Juga: Cara Cek Kuota Kemendikbud untuk Pelajar Bulan September, Segera Klaim Sebelum Hangus!

Berikut adalah syarat mendapatkan bantuan kuota internet berdasarkan golongannya.

  1. Siswa PAUD Dikdasmen
  • Terdaftar di Dapodik.
  • Memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri, orang tua, keluarga, atau wali.
  1. Pendidik PAUD Dikdasmen
  • Terdaftar di Dapodik.
  • Memiliki nomor ponsel aktif.
  1. Mahasiswa
  • Terdaftar di PDDikti sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda.
  • Memiliki nomor ponsel aktif.
  • Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.
  1. Dosen
  • Terdaftar di PDDikti sebagai dosen aktif.
  • Memiliki nomor registrasi(NIDN, NIDK, atau NUP).
  • Memiliki nomor ponsel aktif.

Baca Juga: Level PPKM Turun, Benarkah Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) Tetap Cair? Cek Kembali Syaratnya di Sini!

Untuk cara daftar bantuan kuota internet bagi siswa PAUD Dikdasmen yaitu Calon penerima kuota harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran bantuan.

Berikutnya, pimpinan satuan pendidikan harus mengunggah SPTPJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada vervalponsel.data/kemdikbud.go.id.

Untuk perguruan tinggi, mahasiswa dan dosen bisa mengunggah SPTJM di kuotadikti.kemendikbud.go.id.

Baca Juga: Cara Beli Pelatihan Kartu Prakerja, Buruan Jangan Sampai Hangus Untuk Dapatkan Bantuan Rp2,55 Juta!

Bila bantuan belum diterima atau nomor HP berubah, calon penerima wajib lapor kepada pimpinan satuan pendidikan.

Lalu, satuan pendidikan akan mengunggah SPTJM untuk nomor baru dan nomor berubah ke vervalponsel.data/kemendikbud.go.id dan kuotadikti.kemendikbud.go.id.***

 

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah