Info Terbaru Bantuan Subsidi Upah September 2021 Lengkap, Ada Nama Anda?

- 28 September 2021, 13:06 WIB
Info Terbaru Bantuan Subsidi Upah September 2021 Lengkap, Ada Nama Anda?*
Info Terbaru Bantuan Subsidi Upah September 2021 Lengkap, Ada Nama Anda?* /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto
PORTAL PURWOKERTO- Simak informasi Bantuan Subsidi Upah bagi buruh dan pekerja beserta tata cara mendapatkannya.
 
Bantuan Subsidi Upah diharapkan melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 
 
Penyaluran Bantuan Subsidi Upah tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta.
 
 
Apa Saja Syaratnya ?
 
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
 
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
 
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. 
 
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
 
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
 
 
Berikut ini cara cek Bantuan Subsidi Upah lengkap mulai dari langkah pengecekan.
 
Langkah Pengecekan
 
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
 
2. Daftar Akun, apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
 
3. Masuk dan Login kedalam akun Anda.
 
4. Lengkapi Profil dan  biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
 
Cek Pemberitahuan
 
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
 
 
Bantuan akan langsung tersalurkan ke rekening. Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.
 
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda.
Rekening baru adalah rekening yang kami buatkan di salah satu Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) karena Anda tidak memiliki rekening di Bank tersebut. Anda diharapkan segera melakukan aktivasi rekening baru Anda agar dapat mencairkan dana BSU.
 
Bank Penyalur
 
Jika Anda memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka dana BSU 2021 akan langsung ditransfer ke rekening Anda.
 
Jika Anda belum memiliki rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka Anda akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja.
 
 
Rekapitulasi Data Penyaluran BSU di Indonesia
 
NO. PROVINSI JUMLAH (ORANG) %
1. BALI 50.577 2,42
2. BANTEN 116.309 5,56
3. BENGKULU 3.989 0,19
4. DI YOGYAKARTA 56.478 2,70
5. DKI JAKARTA 495.106 23,65
6. JAMBI 9.261 0,44
7. JAWA BARAT 367.190 17,54
8. JAWA TENGAH 457.234 21,85
9. JAWA TIMUR 307.990 14,72
10. KALIMANTAN BARAT 8.333 0,40
11. KALIMANTAN TENGAH 1.998 0,10
12. KALIMANTAN TIMUR 23.533 1,12
13. KALIMANTAN UTARA 255 0,01
14. KEPULAUAN RIAU 42.154 2,01
15. LAMPUNG 12.722 0,61
16. MALUKU 3.578 0,17
17. NTB 5.654 0,27
18. NTT 256 0,01
19. PAPUA BARAT 6.365 0,30
20. RIAU 22.232 1,06
21. SULAWESI TENGAH 4.693 0,22
22. SULAWESI TENGGARA 3.593 0,17
23. SULAWESI UTARA 18.318 0,88
24. SUMATERA BARAT 10.774 0,51
25. SUMATERA SELATAN 17.120 0,82
26. SUMATERA UTARA 47.322 2,26
TOTAL 2.093.034***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x