PORTAL PURWOKERTO – Jelang akhir bulan September 2021 keuangan menipis tapi belum gajian? Segera cek daftar penerima BLT BPJS atau BSU di bsu.kemnaker.go.id untuk lebih tahu info terkait BSU 2021.
Bantuan subsidi upah (BSU) atau lazim disebut BLT BPJS adalah program bantuan yang diberikan khusus kepada para pekerja/buruh di masa pandemi dan PPKM seperti sekarang.
Para pekerja/buruh yang memenuhi syarat dan kriteria sebagai penerima BLT BPJS akan menerima bantuan subsidi sebesar Rp500 ribu per bulan.4
BLT BPJS tersebut akan ditransfer langsung untuk dua bulan secara sekaligus.
Dengan kata lain, pekerja/buruh penerima BLT BPJS akan menerima dana bantuan sebesar Rp 1 Juta.
Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, BLT BPJS ini hanya akan disalurkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat dan kriteria sebagai penerima BSU, antara lain sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki BPJS Ketenagakerjaan aktif
3. Pekerja/buruh dengan upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)
5. Pekerja /buruh yang bekerja di sector industry barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan)