Level PPKM Turun, Benarkah Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) Tetap Cair? Cek Kembali Syaratnya di Sini!

- 29 September 2021, 16:46 WIB
Level PPKM Turun, Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) Tetap Cair. Cek Kembali Syaratnya
Level PPKM Turun, Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) Tetap Cair. Cek Kembali Syaratnya /Tangkapan Layar kemnaker.go.id

 

PORTAL PURWOKERTO – Level PPKM turun, Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) tetap cair. Cek kembali syarat-syaratnya pada artikel ini.

Seperti diketahui, Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program pemerintah yang ditujukan bagi para pekerja /buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

Hingga saat ini Bantuan Subsidi Upah sudah memasuki tahap 5. Bantuan yang diberikan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan. Sehingga total bantuan yang akan diterima adalah sebesar Rp 1juta.

Baca Juga: Butuh Uang Tapi Belum Gajian? Dapatkan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Cek di bsu kemnaker go id

Menaker Ida Fauziyah pada saat kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Utara pada 25 September 2021 menyampaikan jika tidaka da potongan biaya administrasi pada saat penyaluran BSU.

"Penyaluran BSU tidak dikenakan potongan apapun, termasuk potongan biaya administrasi. Jadi bantuan BSU sebesar Rp1 juta tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya,” ujar Menaker Ida Fauziyah seperti dikutip Portal Purwokerto dari laman kemnaker.go.id.

Total data calon penerima BSU tahap 5 adalah 7.748.630. Dengan jumlah yang telah tersalurkan sebanyak 4.911.200.

Banyak yang mempertanyakan dengan turunnya level PPKM, apakah program BSU tetap akan dilanjutkan.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Instagram @kemnaker bsu.kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x