Level PPKM Turun, Benarkah Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) Tetap Cair? Cek Kembali Syaratnya di Sini!

- 29 September 2021, 16:46 WIB
Level PPKM Turun, Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) Tetap Cair. Cek Kembali Syaratnya
Level PPKM Turun, Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) Tetap Cair. Cek Kembali Syaratnya /Tangkapan Layar kemnaker.go.id

Baca Juga: Belum Dapat BSU? Cek Segera Link bsukemenaker go id Login untuk Tahu Perubahan Status Penerima BSU 2021

“Kalau levelnya turun, diteruskan atau tidak? Jangan khawatir walaupun levelnya turun, tetap saja teman- teman, yang sudah menjadi keputusan mendapatkan BSU dengan dasar Inmendgri Nomor22-23 tetap akan mendapatkan BSU,” ujarnya.

Hal ini tentu saja menjadi angin segar bagi para pendaftar yang telah ditetapkan lolos.

Untuk mengingatkan, berikut cara cek kembali syarat yang harus dipenuhi saat mendaftar BLT subsidi upah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

Baca Juga: BSU Tahap 3 Anda Belum Cair? Segera Buka Laman www bpjsketenagakerjaan co id atau Login di kemnaker go id

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja /buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Sebagai contoh: upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Instagram @kemnaker bsu.kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah