5. Diutamakan yang bekerja pada sector industry barang konsumsi, transportasi, aneka industry, property dan real estate, perdagangan & jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Jika anda terdaftar sebagai penerima BSU, maka tidak perlu khawatir dengan turunnya level PPKM yang menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi.***