PORTAL PURWOKERTO – Level PPKM turun, Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) tetap cair. Cek kembali syarat-syaratnya pada artikel ini.
Seperti diketahui, Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program pemerintah yang ditujukan bagi para pekerja /buruh dalam penanganan dampak Covid-19.
Hingga saat ini Bantuan Subsidi Upah sudah memasuki tahap 5. Bantuan yang diberikan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan. Sehingga total bantuan yang akan diterima adalah sebesar Rp 1juta.
Baca Juga: Butuh Uang Tapi Belum Gajian? Dapatkan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Cek di bsu kemnaker go id
Menaker Ida Fauziyah pada saat kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Utara pada 25 September 2021 menyampaikan jika tidaka da potongan biaya administrasi pada saat penyaluran BSU.
"Penyaluran BSU tidak dikenakan potongan apapun, termasuk potongan biaya administrasi. Jadi bantuan BSU sebesar Rp1 juta tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya,” ujar Menaker Ida Fauziyah seperti dikutip Portal Purwokerto dari laman kemnaker.go.id.
Total data calon penerima BSU tahap 5 adalah 7.748.630. Dengan jumlah yang telah tersalurkan sebanyak 4.911.200.
Banyak yang mempertanyakan dengan turunnya level PPKM, apakah program BSU tetap akan dilanjutkan.
“Kalau levelnya turun, diteruskan atau tidak? Jangan khawatir walaupun levelnya turun, tetap saja teman- teman, yang sudah menjadi keputusan mendapatkan BSU dengan dasar Inmendgri Nomor22-23 tetap akan mendapatkan BSU,” ujarnya.
Hal ini tentu saja menjadi angin segar bagi para pendaftar yang telah ditetapkan lolos.
Untuk mengingatkan, berikut cara cek kembali syarat yang harus dipenuhi saat mendaftar BLT subsidi upah:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja /buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Sebagai contoh: upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah.
5. Diutamakan yang bekerja pada sector industry barang konsumsi, transportasi, aneka industry, property dan real estate, perdagangan & jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Jika anda terdaftar sebagai penerima BSU, maka tidak perlu khawatir dengan turunnya level PPKM yang menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi.***