Ambil KTP dan masukkan NIK Anda pada laman eform.bri.co.id/bpum agar mengetahui apakah nama Anda termasuk dalam daftar.
Jika sudah masuk, Anda bisa lanjutkan ke reservasi dan jadwal pencairan bantuan. Namun jika belum terdaftar, tanyakan ke Dinas Koperasi dan UMKM terkait jadwal bantuan lainnya yang bisa Anda dapatkan.
Sebagai informasi, oss go id ini adalah salah satu website resmi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Melalui OSS, penyelenggaraan perizinan berusaha akan didaftar melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
Hal ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Lantas apa saja syarat penerima BLT UMKM? Berikut ini syaratnya:
1. Pengusaha mikro yang memiliki KTP, SIUP atau NIB (Nomor Induk Berusaha) atau Surat Keterangan Usaha
2. Bukan merupakan PNS/TNI/POLRI/pegawai BUMN/BUMD
3. Tidak sedang menerima kredit perbankan