Dana bantuan tersebut bisa ditarik atau dicairkan langsung tanpa ada potongan biaya.
Berikut ini persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon penerima BSU 2021:
1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK E-KTP.
2. Wajib memiliki BPJS Ketenagakerjaan dengan status aktif posisi 30 Juni 2021.
3. Pekerja dengan upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK).
Tags: Syarat penerima BSU 2021, Bantuan Subsidi Upah, BLT Subsidi Gaji, Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan, Syarat, Penerima, Rp 1 juta, Pencairan.
3. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021.
4. Diutamakan pekerja/buruh di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan).
Baca Juga: Awas Hoax! Pastikan Buka BSU Kemnaker Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Online Lewat HP