Perlu diketahui, ada 4 (empat) golongan pekerja/buruh yang tidak bisa mencairkan dana BSU 2021 pada gelombang ke-5 ini.
1. Bukan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki gaji/upah per bulan di atas Rp 3,5 juta.
3. Tidak memiliki BPJS kesehatan aktif.
Baca Juga: Syarat Penerima BSU 2021, Cek BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta di www bsu bpjsketenagakerjaan go id
4. Pegawai BUMN/BUMD, ASN, dan pekerja/buruh yang bekerja di perusahaan jasa kesehatan atau pendidikan.
Bagi yang sudah memenuhi persyaratan di atas, bisa langsung melakukan cek penerima BSU 2021 di website www.bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Cara Cek Penerima BSU 2021 di website BPJS Ketenagakerjaan:
1. Buka website www.bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id di browser smartphone atap PC.
2. Lengkapi NIK di kolom isi yang tersedia.