Cek kemnaker go id Untuk Tahu Status Penerima Bantuan Subsidi Upah, BSU BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

- 1 Oktober 2021, 10:10 WIB
Cek kemnaker go id Untuk Tahu Status Penerima Bantuan Subsidi Upah, BSU BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta
Cek kemnaker go id Untuk Tahu Status Penerima Bantuan Subsidi Upah, BSU BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta /Tangkapan Layar kemnaker.go.id

PORTAL PURWOKERTO – Cek kemnaker.go.id Untuk Tahu Status Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.

Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan bantuan subsidi upah dalam rangka penanganan Covid-19.

Pandemi Covid-19 memang membawa dampak pada hampir seluruh golongan masyarakat, termasuk diantaranya golongan pekerja/buruh yang rawan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sejak awal disalurkan, Bantuan Subsidi Upah saat ini telah memasuki tahap 5. Bantuan yang diberikan sebesar Rp500 ribu/ bulan selama dua bulan berturut-turut. Sehingga total bantuan yang akan diterima adalah sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Catat! 7 Bansos yang Cair di Bulan Oktober 2021: BLT UMKM, BSU hingga Prakerja Gelobang 22

Total data calon penerima BSU tahap 5 adalah  7.748.630. Dengan jumlah yang telah tersalurkan sebanyak 4.911.200.

Dilansir dari Instagram resmi Kemnaker pada 30 September 2021, berikut cara cek penerima BLT Subsidi Gaji RP 1 juta:

  1. Kunjungi website kemnaker.go.id
  2. JIka belum memiliki akun, klik tombol daftar
  3.    Lengkapi data yang dibutuhkan sampai mendapatkan kode OTP yang akan dikirim ke nomor Hp
  4. Setelah berhasil masuk, lanjutkan dengan melengkapi profil biodata diri termasuk foto profil
  5. Setelah semua selesai, maka akan ada notifikasi masuk yang menyatakan terdaftar atau tidaknya sebagai penerima BSU

Jika terdaftar dan ditetapkan sebagai penerima BSU, penyaluran bantuan akan dilakukan melalui rekening masing-masing.

Dalam kunjungannya ke provinsi Sulawesi Utara pada 25 September 2021, Menaker Ida Fauziyah menyampaikan penyaluran BSU tidak dikenakan potongan apapun, termasuk potongan biaya administrasi.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x