PORTAL PURWOKERTO – Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah ditunggu-tunggu oleh para pekerja yang namanya ditetapkan sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, banyak pekerja yang mengeluhkan statusnya sebagai penerima BSU berubah dari calon menjadi belum memenuhi syarat.
Ada beberapa alasan mengapa status penerima BSU berubah hingga gagal mendapatkan BSU 2021.
Salah satunya adalah tidak memenuhi syarat penerima yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU di Website BPJS Ketenagakerjaan, Praktis dan Langsung Ketahuan
Pengecekan penerima BSU kali ini lebih ketat dari sebelumnya. Dari sekian banyaknya akun yang terdaftar di web Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), tidak semuanya akan ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Dari banyaknya penerima yang gagal mendapatkan BSU, kebanyakan di antaranya mengalami kendala yang sama.
Yakni dinyatakan tidak memenuhi syarat yang tertuang dalam Pasal 3 B yang berbunyi sebagai berikut:
“Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro,” tertulis pasal 3B sebagaimana yang disadur Portal Purwokerto dari salinan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.