Cara Cek Penerima BSU di Website BPJS Ketenagakerjaan, Praktis dan Langsung Ketahuan

- 29 September 2021, 19:11 WIB
Cara Cek Penerima BSU di Website BPJS Ketenagakerjaan, Praktis dan Langsung Ketahuan
Cara Cek Penerima BSU di Website BPJS Ketenagakerjaan, Praktis dan Langsung Ketahuan /Tangkapan Layar kemnaker.go.id

PORTAL PURWOKERTO - Bantuan Subsidi Upah atau BSU adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada para pekerja yang terdampak pandemi corona virus disease (covid-19).

Hal ini bertujuan untuk membantu pemulihan ekonomi nasional dengan menjadi safety net bagi pekerja dengan penghasilan rentan. BSU yang diberikan berupa uang tunai sebanyak Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang diberikan dalam satu tahap.

Dalam laman resminya bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, ada 6 kriteria penerima BSU menurut Permenaker RI No. 16 Tahun 2021 yaitu:

Baca Juga: 6 Bantuan Pemerintah yang Masih Diberikan Hingga Akhir Tahun 2021, Simak Daftarnya!

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021

3. Merupakan pekerja/buruh yang menerima upah dari pemberi kerja

4. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan. Jika UMP/UMK daerah tempat kerja lebih dari Rp3,5 juta maka upah paling banyak sebesar UMP/UMK

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x