Dari Status Calon ke Belum Memenuhi Syarat, Berikut Alasan Mengapa Pekerja Gagal Dapat BSU 2021

- 30 September 2021, 10:47 WIB
Dari Status Calon ke Belum Memenuhi Syarat, Berikut Alasan Mengapa Pekerja Gagal Dapat BSU 2021
Dari Status Calon ke Belum Memenuhi Syarat, Berikut Alasan Mengapa Pekerja Gagal Dapat BSU 2021 /Ali Bakti

Seperti yang telah tertulis dalam pasal, pekerja yang berhak menerima BSU adalah mereka yang belum pernah mendapatkan bantuan apapun sebelumnya.

 Baca Juga: Level PPKM Turun, Benarkah Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) Tetap Cair? Cek Kembali Syaratnya di Sini!

Selain itu, adapun kemungkinan yang menjadi alasan mengapa calon penerima gagal mendapatkan BSU 2021, di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Data belum terverifikasi. Hal ini dikarenakan calon penerima belum menyelesaikan proses penyerahan data di web kemnaker.
  1. Rekening belum terdaftar. Ada kemungkinan rekening yang digunakn belum tervalidasi, ini bisa berarti calon penerima menggunakan rekening lain selain Bank Himbara (BTN, BRI, BNI, BSI, dan Mandiri).
  1. Kurangnya sosialiasi antar pihak perusahan dengan pekerja yang dinyatakan layak untuk menerima BSU 2021.
  1. Tidak memenuhi seluruh syarat sebagai penerima BSU 2021 sebagaimana yang tertulis dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Butuh Uang Tapi Belum Gajian? Dapatkan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Cek di bsu kemnaker go id

Untuk mengatasi gagalnya pencairan dana BSU 2021, Anda bisa melakukan hal berikut:

1. Cek saldo rekening yang didaftarkan dalam penyerahan berkas ke Kemnaker. Saldo mungkin sudah masuk ke rekening, namun belum ada notifikasi.

Jika menggunakan rekening pribadi dan bukan rekening dari perusahaan tempat bekerja, maka segera cek saldo menggunakan m-banking atau ke ATM terdekat.

Pastikan rekening yang digunakan bukan dari bank swasta, melainkan dari bank Himbarae

2. Cek status penerima BSU dengan mengunjungi situs www.bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Klik tulisan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”, kemudian masukkan NIK KTP, nama lengkap, dan tanggal lahir di kotak yang tersedia.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x