Aktivasi dapat dilakukan sendiri oleh peserta didik yang telah memiliki KTP dengan membawa KTP beserta syarat di atas.
Namun bagi peserta didik yang belum memiliki KTP misalnya PIP SD atau PIP SMP, maka harus diwakilkan oleh orang tua/wali yang tercatat sesuai dengan Kartu Keluarga.
Apabila tidak ada orang tua/wali yang dapat mendampingi melakukan aktivasi, maka pihak sekolah seperti kepala sekolah, bendahara sekolah atau guru sekolah yang bersangkutan dapat mewakili dengan membawa KTP dan SK pengangkatan yang masih berlaku.
Baca Juga: Daftar Penerima PIP 2021 untuk Dapatkan Dana Bantuan Pendidikan Sampai Rp1 Juta
Setelah data lengkap, penerima dana PIP 2021 dapat mengisi formulir yang telah disediakan oleh bank penyalur PIP.
Pihak Bank akan melakukan verifikasi data terlebih dahulu. Apabila semua data telah cocok, pihak bank akan memberikan buku tabungan agar siswa penerima PIP 2021 dapat mencairkan dana PIP 2021.
Demikian cara aktivasi rekening PIP yang dimulai dengan cara cek PIP 2021 dan penerima PIP 2021 dengan klik pip.kemdikbud.go.id 2021.***