Catat Jam Operasional Bank Mandiri Selama Aturan PPKM

- 8 Oktober 2021, 16:02 WIB
Ilustarasi Catat Jam Operasional Bank Mandiri Selama Aturan PPKM.*
Ilustarasi Catat Jam Operasional Bank Mandiri Selama Aturan PPKM.* /Kementerian BUMN/

PORTAL PURWOKERTO - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Mengubah jam operasional Bank Mandiri dalam melayani nasabah di kantor cabang menyusul adanya aturan PPKM dari Pemerintah. 

Dalam hal ini Bank Mandiri mendukung usaha Pemerintah untuk mencegah laju penyebaran Covid-19 dengan mengubah jam operasional Bank Mandiri. 

Jam operasional Bank Mandiri disesuaikan untuk layanan cabang menjadi pukul 09.00-15.00 waktu setempat dari pelayanan yang tadinya dimulai pukul 08.00-15.00 waktu setempat. 

Kebijakan perubahan jam operasional Bank Mandiri ini telah dilakukan mulai dari tanggal 28 Juni 2021 dimana kasus COVID-19 mulai meningkat di beberapa kota di Indonesia. 

Baca Juga: Eform BNI co id bpum 2021 Bukan Link Resmi Cek Banpres BPUM Rp1,2 Juta, Ini Link Cek Banpres BPUM Oktober 2021

Tidak hanya itu saja mulai tanggal 5 Juli 2021 Bank Mandiri mulai mengoperasikan seluruh jaringan kantor cabang di Indonesia dengan penerapan aturan PPKM sesuai wilayahnya masing-masing. 

Khusus di beberapa wilayah Jawa dan Bali akan ada pengalihan operasional yang dilakukan kantor cabang serta cabang-cabang yang berdekatan agar layanan nasabah bisa terpenuhi. 

Dalam pelaksanaan pelayanan terhadap nasabah juga dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. 

Selain jam operasional Bank Mandiri yang berubah, nasabah juga diharapkan bisa lebih memanfaatkan layanan online untuk memenuhi kegiatan keuangannya. 

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x