Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran sebagai berikut:
1. Lengkapi pendaftaran akun.
2. Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Selanjutnya, login ke akun Anda;
4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;
5. Cek Pemberitahuan.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi. Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Jika Anda sudah terdaftar sebagai penerima BSU Rp 1 juta dari Kemenaker, berikut prosedur pencairan BSU Rp 1 juta untuk Pekerja/Buruh yang Tidak Memiliki Rekening Bank Himbara:
1. Para pekerja/buruh yang menerima BSU, tetapi tidak memiliki rekening Bank Himbara, Kemnaker akan membukakan rekening baru Bank Himbara.
2. Pekerja/buruh dapat mengecek terlebih dahulu status perkembangan bantuan melalui laman Kemnaker.
3. Jika tercantum, Anda akan menerima notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah.
4. Setelah itu penerima BSU tinggal datang ke Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening.
5. Kemudian penerima BSU baru dapat mencairkan dana atau mengambil dana bantuan secara tunai.