3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos PKH dan Kartu Sembako
Baca Juga: Gampang! Cara Pencairan BSU di BNI Ternyata Pakai Kuota, Ada Cara Cepatnya!
4. Pilih ‘Tambah Usulan’
5. Kemudian sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos
6. Berikutnya Anda tinggal pilih jenis bansos Kemensos meliputi PKH, BST, atau Kartu Sembako
Setelah semua tahapan daftar bansos online telah dilakukan, maka masyarakat yang sudah menjadi peserta KPM hanya perlu memastikan jadwal pencairan serta status pencairan bansos PKH melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi ‘Cek Bansos’.***