PORTAL PURWOKERTO – Simak cara cek pencairan BSU tahap 5 lewat HP yang mudah dibawah ini.
Bantuan Subsidi Upah atau BSU merupakan upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi covid 19.
Bentuk dari Bantuan Subsidi Upah atau BSU berupa bantuan tunai Rp500 ribu/bln selama 2 bulan yang akan diberikan dalam 1 tahap.
Baca Juga: 10 Pinjaman Online Bunga Rendah Berizin OJK, Tertarik?
Bantuan ini disalurkan melalui BPJS ketenagakerjaan.
Oleh sebab itu BSU sering disebut juga dengan BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk syarat penerima BSU, bisa Anda cek dibawah ini.
1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.
2. Memiliki E – KTP.