Jangan Khawatir! BSU BPJS Tahap 2, 3, 4, dan 5 Masih Bisa Cair Sampai Bulan Desember, Ini Cara Cairkannya

- 1 November 2021, 15:15 WIB
Jangan Khawatir! BSU BPJS Tahap 2, 3, 4, dan 5 Masih Bisa Cair Sampai Bulan Desember, Ini Cara Cairkannya
Jangan Khawatir! BSU BPJS Tahap 2, 3, 4, dan 5 Masih Bisa Cair Sampai Bulan Desember, Ini Cara Cairkannya /Guruh Yuda

 

 

PORTAL PURWOKERTO – Bantuan Subsidi Upah/Gaji tahap 5 telah berakhir pada 31 Oktober 2021 lalu. Namun jangan khawatir, karena meski sudah ditutup, dana bantuan masih bisa cair sampai bulan Desember 2021. 

Begitu juga dengan BSU dari tahap-tahap sebelumnya seperti tahap 2, 3, dan 4. Berikut akan diberikan cara untuk mencairkan BSU melalui bank swasta maupun Bank Himbara.

BSU merupakan program pemerintah untuk membantu kondisi ekonomi pekerja yang terdampak efek pandemi covid-19.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Kapan Cair? Sabar! Cek Nama Dulu dan Pastikan Memenuhi Syarat Sebagai Penerima 

Dana bantuan yang disalurkan sebanyak Rp500 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan disalurkan sekaligus.

Namun, tidak semua pekerja akan menerima BSU. Hanya beberapa pekerja saja yang dinyatakan layak sebagai penerima BSU dengan memenuhi syarat dalam Permenaker No. 16 Tahun 2022 sebagai berikut: 

  1. WNI yang dibuktikan dengan NIK
  2. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMR lebih dari Rp3,5 juta maka upah yang menjadi paling banyak adalah sebesar UMR kabupaten/kota tersebut.
  3. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan minimal sampai Juni 2021.
  4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
  5. Bukan penerima program bantuan lainnya seperti PKH, Prakerja, atau BLT UMKM.

 Baca Juga: Hore! Penerima BSU Ditambah 1,6 Juta Orang, Cek Nama Anda di bsu.kemnaker.go.id

BSU disalurkan melalui Bank-Bank Himpunan Negara (Himbara) yang meliputi BNI, BRI, BTN, dan Mandiri. Khusus untuk wilayah Aceh penyaluran dana bantuan menggunakan bank BSI.

Bagi pekerja pengguna bank swasta akan dibuatkan rekening baru secara kolektif (burekol). Setelah dibuatkan rekening, pihak perusahaan akan melakukan aktivasi rekening agar dana bantuan bisa ditarik. 

Jika rekening baru tidak segera diaktivasi hingga tenggat waktu yang ditentukan, maka dana bantuan tidak bisa ditarik dan akan dikembalikan ke kas negara.

 Baca Juga: BSU Kemnaker Masih Disalurkan Sampai Akhir Tahun, Login Akun kemnaker.go.id untuk Cek Bantuan Rp1 Juta

Batas terakhir aktivasi dan penarikan uang BSU adalah 15 Desember 2021. Jadi pastikan Anda sudah melakukan aktivasi atau mencairkan dana bantuan sebelum tanggal tersebut. 

Untuk mencairkannya, Anda bisa langsung datang ke bank sesuai rekening yang Anda miliki dengan membawa dokumen sebagai berikut:

  1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
  2. KTP.
  3. ATM.
  4. Buku rekening.

 Baca Juga: Cek BSU Tahap 5 Dimana? Mudah Banget Jangan Sampai Keliru

Pastikan untuk datang pagi-pagi agar mendapat nomor antrian lebih awal. Jangan lupa untuk tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah