Cek Legalitas Kantor Pinjaman Online Sebelum Menerima Tawarannya, Ini Caranya!

- 1 November 2021, 15:59 WIB
Cek Legalitas Kantor Pinjaman Online Sebelum Menerima Tawarannya, Ini Caranya!
Cek Legalitas Kantor Pinjaman Online Sebelum Menerima Tawarannya, Ini Caranya! /


PORTAL PURWOKERTO - Simak cara mengecek legalitas kantor pinjaman online sebelum menerima tawarannya.

Berita mengenai pinjaman inline (pinjol) seakan tak ada habisnya.

Terbukti dengan terdapatnya beberapa kasus di berbagai kota di Indonesia yang kian meresahkan masyarakat.

Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) bersama Bank Indonesia, Polri, Kominfo, dan Kemenkop UKM telah melakukan pernyataan komitmen bersama pada tanggal 20 Agustus 2021.

Baca Juga: Daftar 10 Cryptocurrency yang Mempunyai Potensi untuk Menjadi Penguasa Pasar di Tahun 2022

Pernyataan tersebut ditujukan untuk meningkatkan tindakan nyata dari masing-masing kementerian dan lembaga dalam memberantas pinjaman online ilegal sesuai kewenangannya untuk melindungi masyarakat.

Melalui laman Instagram resmi OJK, masyarakat diimbau agar tetap berhati-hati jika ingin menerima tawaran pinjaman online.

" Hindari Kejahatan Pinjol Ilegal.

Sobat OJK, dapat tawaran pinjaman online melalui SMS/WA? Bahaya! Itu pinjol ilegal.

Selain bunganya tinggi, jangka waktu yang singkat, kamu juga akan dimaki dan diancam apabila telat membayar," tulis akun @ ojkindonesia.

Baca Juga: Pinjol Resmi Tenor Panjang yang Cepat Cair 2021, Jangan Sampai Salah Pilih Ya!

Tak hanya itu, OJK juga mengingatkan jika ada masyarakat yang telah terjebak pinjaman online ilegal, dapat kontak melalui email yang ditujukan kepada kepolisian.

"Apabila terjabak pinjol ilegal, kamu bisa sampaikan ke Kepolisian melalui https://patrolisiber.id atau email [email protected], Satgas Waspada Investasi melalui email [email protected]," jelas OJK pada keterangan di akun Instagramnya.

Selain itu, OJK juga memberi pengarahan atau cara mengecek legalitas kantor pinjol tersebut sebelum anda terjebak dan menerima pinjaman online.

Baca Juga: Cek Daftar Pinjol Terdaftar OJK Oktober 2021, Jangan Sampai Salah Ajukan Pinjaman

"Sebelum menerima tawaran pinjol #CekDulu legalitasnya ke Kontak OJK 157 @kontak157. Pastikan kamu melihat daftar fintech lending legal di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, Whatsapp 081 157 157 157, dan email [email protected].
Hindari pinjol ilegal. Mari Bijak Sebelum Terjebak!" tutupnya.

Demikian informasi cara mengecek legalitas kantor pinjaman online sebelum menerima tawarannya, semoga bermanfaat.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah