1. Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (nomor KTP)
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021. Bila Anda membayar BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021 namun kemudian tidak bekerja lagi, Anda masih mendapat peluang untuk mendapatkan BSU.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan atau senilai UMP/UMK tempat Anda bekerja. Bila UMP/UMK tempat anda bekerja sama dengan gaji Anda, meskipun lebih dari Rp3,5 juta per bulan, Anda masih berhak menerima BSU.
4. Merupakan pekerja / buruh penerima upah, bukan pemilik usaha.
5. Bekerja di 34 Provinsi termasuk di 514 Kabupaten/Kota (sebelumnya hanya yang terdampak pandemi dan memiliki PPKM level 3 dan 4).
6. Diutamakan BSU diberikan kepada pekerja di sektor usaha Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan).
7. Bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya seperti PKH, Prakerja, dan sebagainya.
Karena kriteria penerima bantuan BSU 2021 diperluas, sehingga masih ada kesempatan bagi pekerja lain yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk mendaftar untuk mendapatkan BSU bulan November Desember 2021.
Berikut cara daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan periode November-Desember 2021: