PORTAL PURWOKERTO – OJK atau Otoritas Jasa Keuangan sudah merilis daftar penyedia jasa peinjaman online yang terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK.
Namun sayangnya, hal itu tidak menjamin bahwa masyarakat bisa terbebas dari jerat pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat.
Semakin hari justru, semakin banyak masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal.
Mulai dari gaya hidup hingga pemenuhan kebutuhan sekunder yang tidak realistis, banyak membuat masyarakat terjerumus hingga terjebak dalam pinjol ilegal.
Baca Juga: Daftar Pinjaman Online Terpercaya 2021, Butuh Dana Cepat Harus Tetap Perhatikan Keamanannya
Banyaknya jumlah pengguna pinjol juga menjadi peluang bagi oknum untuk melakukan kejahatan.
Oknum ini memanfaatkan momen untuk meraup untung sebanyak-banyaknya dari masyarakat dengan mengatasnamakan pinjaman online.
Pinjol atau pinjaman online sendiri merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.
Menurut Satgas Waspada investasi (SWI) jumlah platform financial technology (fintech) peer-to-peer lending bermasalah itu adalah 151 platform.