Baca Juga: Pinjaman Online OJK, Pastikan Ini Dulu Bagi Kalian yang Butuh Uang di Akhir Tahun
Berikut adalah syarat penerima BSU 2021 terbaru:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (nomor KTP)
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021. Bila Anda membayar BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021 namun kemudian tidak bekerja lagi, anda masih mendapat peluang untuk mendapatkan BSU.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan atau senilai UMP/UMK tempat Anda bekerja. Bila UMP/UMK tempat anda bekerja sama dengan gaji Anda, meskipun lebih dari Rp3,5 juta per bulan, Anda masih berhak menerima BSU
4. Merupakan pekerja/buruh penerima upah, bukan pemilik usaha.
5. Bekerja di 34 Provinsi termasuk di 514 Kabupaten/Kota (sebelumnya hanya yang terdampak pandemi dan memiliki PPKM level 3 dan 4 di 28 Provinsi dan 167 Kabupaten/Kota)
6. Diutamakan BSU diberikan kepada pekerja di sektor usaha Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan).
7. Bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya seperti PKH, Prakerja, dan bansos lainnya.
Baca Juga: Terbaru, Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Selain Lewat Aplikasi Atau Website, Super Mudah!